Selasa, 22 Januari 2019

Perang Medsos, Ferdinand Jawab #JKWBatalCintaUlama

Sumber: akurat.co
Perang yang terjadi di media sosial antara pendukung calon presiden petahananan Joko Widodo versus calon presiden Prabowo Subianto semakin deras, terutama setelah berlangsung debat perdana pada pekan lalu.

Melalui akun Twitter, Permadi Arya mengunggah konten video yang dimaksudkan untuk mengejek penampilan Prabowo Subianto dalam acara debat perdana. Tetapi, menurut dia, tim pendukung Prabowo Subianto sebagaimana yang disebutkan dalam akun Twitter, tetap optimitis untuk memenangkan debat.

‏"Pak @prabowo jadi bahan olok-olokan orang se-Indonesia di app TikTok akibat penampilan buruk di debat capres. Tapi pendukungnya @Dahnilanzar @Ferdinand_Haean @AkunTofa masih meyakini Pak Prabowo menang debat, mbok ya sekali-sekali buka mata rakyat masih percaya #JokowiUdahKasihBukti," kata Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis.

Diejek demikian, politikus Partai Demokrat FerdinandHutahaean hanya menjawab singkat dengan menampilkan hastag yang sekarang sedang trending topic.
"#JKWBatalCintaUlama," kata Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean.

Hastag tersebut dipicu oleh perkembangan terbaru terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Dengan memakai hastag #JKWBatalCintaUlama itu pula, Ferdinand Hutahaean meminta Jokowi untuk memberikan penjelasan mengenai kenapa sekarang meminta pengkajian ulang terhadap rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Karena yang menyampaikan rencana pembebasan Ustaz ABB adalah Jokowi, maka kita minta Jokowi juga menjelaskan alasan mengkaji ulang pembebasan tersebut. Pemimpin harus berani bertanggungjawab, berani bicara berani minta maaf dan berani jujur. #JKWBatalCintaUlama," kata Ferdinand Hutahaean.

Dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, kemarin, disampaikan bahwa keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi memahami permintaan mereka. Namun demikian, menurut Wiranto, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir juga memepertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan terhadap Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Oleh karena itu presiden memerintahkan pejabat terkait meminta kajian mendalam dan komprehensif merespon permintaan itu," katanya.

Sebelumnya Presiden menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden setelah meninjau rumah susun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jawa Barat.

Kocak, Wartawan Asing Nemuin Rambu Lalu Lintas Di Jakarta

Sumber: google.com
Sebagai salah satu kota metropolitan yang penuh akan penduduk, banyak hal-hal aneh yang bisa kita ditemukan di Jakarta. Ibu kota negara ini selalu punya sisi unik dan lucu meski dikepung oleh keperluan orang-orang yang serba serius dalam mempertahankan hidupnya.

Salah seorang wartawan asing berasal dari Australia yang bertugas di Jakarta menemukan salah satu sisi unik di Jakarta. Dalam unggahan di Twitternya, David Lipson menampilkan salah satu rambu lalu lintas yang membuat dirinya tertawa. Seperti apakah rambu lalu lintas unik itu?


Dalam video tersebut sudah terlihat rambu lalu lintas di sebuah tempat penyeberangan. Rambu yang ada di traffic light tersebut harusnya menandakan bahwa penyeberang boleh melangkah karena lampu menyala hijau. Namun karakter dalam lampu tersebut seakan menyuruh penyeberang untuk segera berlari.

"BURUAN JALAN.. ????," canda @yuris_man mengomentari unggahan itu.

"Lari biar sehat. Lol," imbuh @wedwedwed.


Hmm, mungkin orang-orang di sana disuruh olah raga joging biar sehat kali ya?

Kecelakaan Di Menteng Melibatkan Anggota Wanita TNI AD

Sumber: akurat.co
Seorang anggota Kowad TNI AD yang bernama Nadia Salima Vityarini (26) terlibat kecelakaan di Jalan Sutan Syahril Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(22/1/2019) sekitar pukul 04.15 WIB.

Mobil yang dikendarai anggota TNI ini ToyotaYaris dengan nopol  B-1885BID bertabrakan dengan mobil Toyota Inova B1464NMC yang dikendarai oleh Azsyadil Ismail (58).

"Iya benar terjadi kecelakaan di lokasi itu," ujar Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Juang Andi Priyanto.

Juang menceritakan, awalnya mobil Nadia berjalan dari arah Utara ke Selatan di jalan Tanjung Menteng Jakarta Pusat, sesampainya di Simapang tiga  pada saat berbelok ke Jalan Sutan Syaril dan bertabrakan dengan Toyota Innova B-1464-NMC yang berjalan dari arah Barat  ke Timur  di simpang tersebut.

"Tidak ada korban jiwa, kami sudah olah TKP, mengamankan barang bukti, memintai keterangan sejumlah saksi termasuk pengendara," tukas dia.

Juang menambahkan, dirinya akan memberikan keterangan lagi jika sudah ada perkembangan dalam kasus kecelakaan ini.


Berbalik Arah, Rupiah Semakin Menguat Banting Dolar AS

Sumber: akurat.co
Peningkatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih bergerak pada kisaran level Rp14.200 per USD.

Berdasarkan Bloomberg Dollar Index, Selasa (22/1/2019), rupiah pada perdagangan spot exchange sempat dibuka karena telah menguat 16 poin atau 0,11 persen ke level Rp14.210 per USD. Rupiah hari ini bergerak di kisaran Rp14.209 per USD – Rp14.210 per USD.

Sedangkan berdasarkan YahooFinance, rupiah di level Rp14.220 per USD. Rupiah bergerak di kisaran Rp14.205 per USD – Rp14.220 per USD.

Kemudian berdasarkan RTI hingga sekira pukul 09:50 WIB, rupiah mulai naik tipis 0,04 persen atau 5 poin ke level Rp14.218 per USD.

Mahasiswa UBM Tewas Lompat Dari Lantai 12

Sumber: akurat.co
Mahasiswa Universitas Bunda Mulia yang berinisial R (19) ditemukan tak bernyawa di area parkiran kampus UBM Lodan, Pademangan, Jakarta Utara pada pukul 16.00 WIB, Selasa (22/1/2019). Mahasiswa ini diduga melompat dari lantai 12 kampus R.

Kapolsek Pademangan, Kompol Yuliati membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihak keamanan kampus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

“Setelah ditelusuri ternyata bunuh diri,” lanjut Kapolsek ketika dikonfirmasi awak media, Selasa malam.

Sayangnya, Yuliati enggan mengungkapkan apa yang menjadi penyebab R nekat terjun bebas dari rooftop di kampusnya itu. Namun dari hasil penyidikan sementara, melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV) diketahui R sempat menaiki anak tangga sendirian hingga ke rooftop.

Lantai 12 yang diketahui tidak digunakan oleh pihak kampus. Lift yang tersedia hanya melayani hingga lantai 10. Kapolsek juga menuturkan, tidak ada saksi mata yang melihat akan kejadian nahas tersebut. Pihaknya menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Belum tau penyebab pastinya. Kami masih menyelidiki,” tegas Kapolsek.

R merupakan mahasiswa semester dua. Putra asal Makassar ini tinggal di mess kampus yang tidak jauh lokasinya dari lingkungan universitas.

Terpisah, Humas UBM, Andiani menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan R merupakan mahasiswanya. Sekalipun CCTV telah membuktikan korban berasal dari asrama dan dibenarkan oleh sejumlah rekan-rekan kampusnya.

“Saat ini kami dari pihak UBM belum bisa mengkonfirmasi. Dikarenakan untuk infonya sendiri belum kami terima. Saya akan keep updating ya,” ucap Andriani melalui keterangan tertulisnya.


Kamis, 10 Januari 2019

Yusril Ihza Ditunjuk Sebagai Pengacara Dalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Misbakhun yang tidak merasa bersalah dan tidak merasa semua ini berkaitan dengan dirinya, akhirnya Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung (MA) yang meminta untuk kembali meninjau atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Dengan adanya kasus Misbakhun ini Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Mukhamad Misbakhun untuk menjadi pengacara atas dirinya dan untuk mengambil bagaimana langkah selanjutnya untuk kasus ini.

Dengan PK yang diajukan oleh Misbakhun dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuktikan bahwa skandal Bank Century ini ada unsur-unsur politik. Mukhamad Misbakhun yang merupakan inisiator Panitia Khusus skandal Bank Century di DPR.

Saat seusai melakukan proses Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang mengenai kasus Misbakhun dalam dugaan skandal pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century.

Misbakhun yang mendapatkan hukuman selama satu tahun atas putusan pada saat di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan bahwa Misbakhun korupsi, tetapi pada saat banding di Pengadilan Tinggi Negeri hukuman Mukhamad Misbakhun diberatkan selama satu tahun penjara lagi jadi total hukuman yang diterima Misbakhun adalah dua tahun penjara.

Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun atas tuduhan Misbakhun korupsi itu diputuskan Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus Misbakhun terhadap L/C fiktif Bank Century.

Lutfi Hasan: Terdapat Motif Politik Didalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Lutfi Hasan Ishaq, presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui sejak awal kasus Misbakhun itu bernuansa politik, bukan kesalahan perorangan.

"Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun korupsi banyak rekayasanya," ujar Lutfi.

Karena banyak nuansa politis dan rekayasa, maka DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.

"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," kata Lutfi.

Ia juga menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.

Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.

Bamsoet: Kasus Misbakhun Korupsi Merupakan Sebuah Kerekayasaan

Sumber: jawapos.com
Bambang Soesatyo selaku anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.


Yusril Ihza: Kasus Misbakhun Bukanlah Sebuah Kasus Korupsi

Sumber: liputan6.com
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun korupsi yang membuat  Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Yusril menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

Misbakhun mengaku tegar pada saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya bisa menerima semua yang terjadi. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Misbakhun Bercerita Mengenai Pengalamannya Selama Dipenjara

:
Sumber: Google
Ketika Mukhamad Misbakhun masih berprofesi sebagai anggota panitia vocal kasus century di DPR, Sabtu (27/4/2013) ini, ia teringat ketika mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tudingan kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal menyelidiki kasus yang diduga menyeret Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, bahwa kasus Misbakhun Korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat  yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, Misbakhun Korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

“Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.
“harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.

Bagi Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.