| Sumber: Google |
Misbakhun yang tidak merasa bersalah dan tidak
merasa semua ini berkaitan dengan dirinya, akhirnya Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung
(MA) yang meminta untuk kembali meninjau atas kasus Misbakhun dan juga
tudingan Misbakhun
korupsi.
Dengan adanya kasus Misbakhun ini
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Mukhamad Misbakhun
untuk menjadi pengacara atas dirinya dan untuk mengambil bagaimana
langkah selanjutnya untuk kasus ini.
Dengan PK yang diajukan oleh Misbakhun dan dikabulkan oleh
Mahkamah Agung (MA) ini membuktikan bahwa skandal Bank Century ini ada
unsur-unsur politik. Mukhamad Misbakhun
yang merupakan inisiator Panitia Khusus skandal Bank Century di DPR.
Saat seusai melakukan proses Peninjauan Kembali (PK),
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang mengenai kasus Misbakhun dalam dugaan skandal pemalsuan Letter of Credit
(L/C) pada Bank Century.
Misbakhun yang mendapatkan hukuman selama satu
tahun atas putusan pada saat di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan bahwa Misbakhun korupsi, tetapi pada
saat banding di Pengadilan Tinggi Negeri hukuman Mukhamad Misbakhun diberatkan selama satu tahun penjara lagi jadi
total hukuman yang diterima Misbakhun adalah dua tahun penjara.
Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun
atas tuduhan Misbakhun
korupsi itu diputuskan Hakim MA
yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada
5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam
kasus
Misbakhun terhadap L/C fiktif
Bank Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar