Kamis, 10 Januari 2019

Misbakhun Bercerita Mengenai Pengalamannya Selama Dipenjara

:
Sumber: Google
Ketika Mukhamad Misbakhun masih berprofesi sebagai anggota panitia vocal kasus century di DPR, Sabtu (27/4/2013) ini, ia teringat ketika mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tudingan kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal menyelidiki kasus yang diduga menyeret Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, bahwa kasus Misbakhun Korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat  yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, Misbakhun Korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

“Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.
“harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.

Bagi Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar