:![]() |
| Sumber: Google |
Ketika Mukhamad Misbakhun
masih berprofesi sebagai anggota panitia vocal kasus century di DPR,
Sabtu (27/4/2013) ini, ia teringat ketika mulai ditahan di markas besar
Kepolisian Negara RI karena tudingan kasus Misbakhun terkait
pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.
Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu,
Misbakhun
dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun
adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal
menyelidiki kasus yang diduga menyeret Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono
dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada
tahun 2008 itu.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza
Mahendra, menegaskan, bahwa kasus Misbakhun Korupsi
yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus
Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat
yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi.
"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan
Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.
Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, Misbakhun
Korupsi yang dituduhkan itu
sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk
bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh
ikut serta melakukan,” tambahnya.
Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali
(PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti
yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan
hak dan martabat ke posisi semula.
Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya.
Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan
adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya
Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.
Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota
Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan
kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun
lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan
baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam
pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya
pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.
Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu
membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan
materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka
hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah
mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.
“Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.
“harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan
Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah
berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup
mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.
Bagi Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah
mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan
menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih indah dan
membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru
antarmanusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar