Senin, 17 Juni 2019

BPN Prabowo Hadirkan 30 Saksi di Sidang MK, TKN: Baca Tata Tertib!

Sumber: google.com

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengaku dirinya kagum pada narasi yang dibuat tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi soal keselamatan dari saksi-saksinya. Arsul menyebut kalau itu hanya narasi yang dibuat-buat saja.

"Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik. Apakah faktanya demikian? Kan belum jelas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Arsul menilai, 30 saksi yang akan segera dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan MK. Seharusnya, menurut Arsul, tim hukum 02 sudah memahami aturan yang ada sebelum mengajukan gugatan ke MK.

"Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita butuh saksi banyak' maka kemudian banyak," ucap Arsul.

Mengenai hal itu, Arsul menduga tim hukum 02 tidak dapat membaca peraturan beracara di MK, karena, tambah Arsul saksi yang diperbolehkan hanya sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

"Di dalam PMK itu jelas saksi ahli 2, dan saksi fakta 15. Lah kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" ungkapnya.

Sebelumnya, BPN mengatakan tim hukum 02 sudah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi-saksinya diberikan perlindungan.





Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar